Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan tegas untuk menertibkan operasional angkutan taksi di seluruh wilayah Ibu Kota.
"Karena sebetulnya banyak juga taksi konvensional yang melanggar aturan. Makanya, kami akan buat aturan tegas untuk mengatur operasional taksi di Jakarta," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, pelanggaran aturan yang dilakukan oleh taksi-taksi konvensional tersebut, yakni dengan mengangkut penumpang di wilayah DKI Jakarta, sedangkan taksi itu berasal dari daerah sekitar Jakarta, di antaranya Tangerang, Depok dan Bekasi.
"Padahal aturannya, taksi-taksi dari luar Jakarta hanya boleh mengantar penumpang ke Jakarta. Tidak boleh mengangkut penumpang di Jakarta. Jadi, bisa dikatakan taksi konvensional itu sudah melanggar aturan," ujar Basuki.
Untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut, dia pun berencana memanggil seluruh pengusaha angkutan umum yang ada di Ibu Kota untuk diskusi bersama.
"Oleh karena itu, saya mau panggil semua pengusaha angkutan umum di Jakarta untuk duduk bersama. Dengan begitu, bisa dicarikan solusi yang tepat untuk masalah ini," tutur Basuki.
Sementara itu, terkait unjuk rasa yang digelar oleh ratusan pengemudi angkutan umum pada Selasa (22/3) kemarin, dia meminta agar peserta unjuk rasa yang berlaku anarkis segera dipidanakan.
"Kalau terbukti ada peserta unjuk rasa yang anarkis, saya minta supaya difoto, catat identitasnya, kemudian langsung dipidanakan. Lagi pula, yang anarkis itu kan biasanya terekam kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV)," ungkap Basuki.
Ahok: Taksi Konvensional Banyak yang Melanggar Aturan
Ahok: Taksi Konvensional Banyak yang Melanggar Aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
14 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
14 jam yang lalu
Pramono Anung Buka Pintu untuk KIM Plus jika Ingin Bergabung
15 jam yang lalu