Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara melakukan penertiban spanduk yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Hybrida Raya, Kamis (17/3).
Camat Kelapa Gading, Ahmad Chalik mengatakan, ada sekitar 25 spanduk yang ditertibkan hari ini. Sebelumnya pihak kecamatan pun telah berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengetahui izinnya.
"Tapi meski sering kami tertibkan, tetap saja para oknum nekat memasang spanduk dan lain sebagainya di sepanjang jalan tersebut," ujarnya.
Spanduk yang ditertibkan memiliki ukuran 2-5 meter persegi. Dan terpasang di tiang-tiang listrik atau di pohon pinggir jalan.
"Kita harap pemiliki spanduk melengkapi izin. Sehingga tidak sembarang memasang di lokasi yang tidak seharusnya," tandasny
Puluhan Spanduk Liar di Kelapa Gading Ditertibkan
Puluhan Spanduk Liar di Kelapa Gading Ditertibkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
20 jam yang lalu