Kabar24.com, JAKARTA - Sekelompok orang yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Ahok (GTA) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, (16/3/2016). Mereka menuntut KPK segera memenjarakan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Ini pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan Ahok, jangan kayak pecundang yang tidak mau mengakui kesalahanya," ujar Koordinator Lapangan GTA, Zulfikar Fauzi.
Zulfiar mengatakan sesuai pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ada penyimpangan rencana, anggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian tanah, pembentukan harga tanah, dan penyerahan hasil pembelian.
Mereka menuduh Ahok telah menggunakan uang negara tanpa mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kami menuntut KPK segera mengusut keterlibatan Ahok dalam kasus RS Sumber Waras dan harus menangkapnya karena Ahok diduga melanggar pasal 421 KUHP," ujar Zulfikar.
Sebanyak 215 anggota Polisi gabungan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Kepolisian Sektor Setia Budi diturunkan untuk mengamankan unjuk rasa di depan Gedung KPK. "Kami menurunkan 215 personel gabungan untuk berjaga-jaga di depan KPK, " ujar Kepala Polsek Setia Budi Tri Yulianto di gedung KPK.
Hingga kini, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Akhir Februari lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. "Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria beberapa waktu lalu.
Saat itu Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsinya," ujarnya.
Kata Basaria, KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK. Sehingga KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka.