Bisnis.com, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok tidak melarang bahkan ingin mendukung transportasi berbasis aplikasi sejauh mentaati aturan dan memperhatikan prinsip keadilan.
"Kita mau dukung yang berbasis aplikasi. Tetapi, aturan mainnya harus adil," kata Basuki saat di Balai Kota, Rabu.
Gubernur yang biasa dipanggil Ahok ini mengatakan ia tidak ingin perusahaan taksi yang lebih dulu ada mengalami kebangkrutan karena adanya layanan transportasi berbasis aplikasi ini
Ia juga tidak ingin perusahaan taksi yang lama pindah ke layanan seperti Grab dan Uber.
Ia mengaku tidak tahu apakah hari ini ada pertemuan kembali dengan Grab dan Uber. Menurut dia pertemuan sudah berlangsung beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gubernur Ahok meminta pemilik atau pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi daring juga memenuhi kewajiban membayar pajak, seperti angkutan umum konvensional.
Pengusaha angkutan di Jakarta wajib membayar pajak yang nilainya sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun.
Pajak tersebut seharusnya juga dibayarkan oleh transportasi berbasis aplikasi daring.
Ia meminta pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi daring segera mendaftarkan usahanya ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta agar dapat bersaing secara sehat dengan angkutan konvensional.
Ahok Tidak Akan Larang Angkutan Umum Berbasis Aplikasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok tidak melarang bahkan ingin mendukung transportasi berbasis aplikasi sejauh mentaati aturan dan memperhatikan prinsip keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium