Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tarif angkutan berbasis aplikasi bisa lebih murah lantaran mereka tak membayar pajak. Sementara pengusaha angkutan dikenakan pajak antara 25-28 persen setiap tahunnya.
Basuki pun mendorong agar angkutan berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber bisa mendaftarkan diri. Sehingga baik angkutan konvensional maupun apli Mkasi bisa bersaing secara sehat.
"Kalau sekarang kamu bisa lebih murah dong, kamu nggak mesti bayar pajak, bayar asuransi. Sementara perusahaan taksi harus bayar pajak dan asuransi," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3).
Basuki memperkirakan ke depan pengelolaan taksi akan berubah menggunakan aplikasi. Namun semuanya harus bersaing secara sehat.
"Diakui memang masa taksi kedepan ini akan berubah. Tapi tetap harus legal, kalau nggak kan kasian perusahaan dikenakan pajak 25 persen sampai 28 persen," ujarnya.
Menurut Basuki, mereka diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan plat hitam, seperti rental mobil. Namun sebelumnya harus mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
"Ini mesti ada keadilan. Saya katakan kalo Grab segala macam bisa jadi taksi sewa plat hitam tidak apa-apa. Tapi mereka mesti daftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi, artinya harus tempel logo di mobil," tandasnya.
Ahok Ungkap Alasan Kenapa Angkutan Berbasis Aplikasi Bisa Lebih Murah
Ahok Ungkap Alasan Kenapa Angkutan Berbasis Aplikasi Bisa Lebih Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium