Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan untuk pelaku usaha komersial non-kawasan masih bisa menggunakan layanan Dinas Kebersihan dalam pengelolaan sampahnya, dan tidak harus mandiri seperti pengelola kawasan komersial.
Namun, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan untuk pengusaha komersial non-kawasan yang menggunakan jasa layanan Dinas Kebersihan DKI Jakarta harus membayar retribusi sesuai ketentuan Perda No.1/2015 tentang Retribusi Daerah.
"Penanganan sampah untuk pelaku usaha komersial non kawasan, Dinas Kebersihan masih dapat melakukan pelayanan penanganan sampah. Namun mereka harus membayar retribusi," ujarnya, Jumat (12/2/2016).
Isnawa Adji memaparkan pembayaran restribusi sesuai ketentuan Perda No.1/2015 tentang Retribusi Daerah itu mengarah kepada e-retribusi. Dengan demikian, lanjutnya, mereka selaku wajib retribusi tersebut dapat menyetorkan kewajibannya secara online melalui Bank DKI. "Pembayarannya melalui e-retribusi, sehingga ini memperkecil kemungkinan kebocoran," kata Adji.