Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai tahun ini secara tegas menerapkan ketentuan bahwa pengelola kawasan komersial wajib mengelola sampah secara mandiri.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Perda No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sejak Perda 3/2013 diundangkan, Dinas Kebersihan telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola kawasan untuk mengelola sampah secara mandiri. Dan mulai tahun ini ketentuan tersebut diterapkan," ujarnya, Jumat (12/2/2016).
Isnawa mengatakan bahwa mereka alias pengelola kawasan komersial dapat melakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan jasa pengelolaan sampah yang berizin dengan skema bussines-to-bussines (B to B).
Dengan demikian, katanya, subsidi Pemprov DKI dalam pengelolaan sampah di Jakarta hanya dialokasikan untuk penanganan kebersihan pada fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah ke bawah saja. "Melalui kebijakan ini, maka APBD untuk pengelolaan sampah akan lebih efisien," ujarnya.