Jumlah klinik ilegal diperkirakan masih bertambah, karena saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan dan penyelidikan, mulai dari keabsahan izin usaha, tenaga kerja asing sampai obat dan alat yang digunakan di klinik.
Apalagi, dia menuturkan, bahwa dalam diskusi bersama pihak terkait, seluruh pengobatan chiropractic terindikasi ilegal. Pasalnya, tidak ada standar untuk menentukan chiropractor yang berkompeten dalam bidangnya.
“Meskipun ada persatuannya, bagaimana keabsahan izinnya kalau tidak bsia menentukan orang yang akan melakukan chiropractic itu kompeten atau tidak? Bagaimana keluar izinnya?” ujarnya.
Koesmedi mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan lebih lanjut dengan perhimpunan chiropractic di Indonesia terkait kesimpulan awal tersebut. Kendati demikian, dia tidak tahu pasti jumlah klinik khusus chiropractic di DKI Jakarta.