Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Metromini Tak Layak Jalan Akan Dikandangkan. Ini Perintah Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan instruksi agar penangkapan Metromini tidak layak jalan di seluruh wilayah ibu kota dilakukan secara intensif.
Bus Metromini dan Kopaja/Jibiphoto
Bus Metromini dan Kopaja/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilik dan pengemudi angkutan umum Metromini ke depan harus memastikan kendaraannya selalu dalam kondisi baik.

Pasalnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan instruksi agar penangkapan Metromini tidak layak jalan di seluruh wilayah ibu kota dilakukan secara intensif.

Dengan kata lain, bagi pemilik atau pengemudi Metromini yang memaksakan kendaraannya beroperasi di jalan dalam kondisi tidak laik harus siap-siap menerima konsekuensinya.

"Razia Metromini tidak layak harus dilakukan lebih sering, harus intensif. Seluruh razia itu harus dilakukan terus bersama-sama dengan pihak kepolisian," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Menurut dia, apablia dalam razia tersebut ditemukan Metromini yang tidak layak beroperasi, maka harus segera ditangkap dan ditahan busnya, sehingga tidak lagi membahayakan bagi para penumpang.

"Kalau ketahuan Metromini itu tidak layak jalan, banyak melanggar aturan, maka langsung saja ditangkap, dikandangkan saja busnya. Kalau perlu, langsung cabut izin usahanya supaya tidak beroperasi lagi," ujar Djarot.

Sementara itu, dia menuturkan sampai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengalami kesulitan untuk mengajak pihak Metromini bergabung dalam satu manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Karena masih ada dua sistem kepengurusan Metromini, rencana penggabungan itu belum dapat direalisasikan sampai sekarang. Padahal, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI bersama PT Transjakarta sudah mengajak Metromini untuk bergabung," tutur Djarot.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dengan penggabungan tersebut, maka diharapkan ke depannya Metromini dapat beroperasi secara layak dan tidak lagi membahayakan para penumpangnya.

Seperti diketahui, Metromini B92 jurusan Grogol-Ciledug dengan nomor polisi B 6304 AZ menabrak dua orang pejalan kaki di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (16/12) sekitar pukul 06.00 WIB.

Diduga, sopir Metromini tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena rem bus yang tidak berfungsi.

Pada 5 Desember 2015 juga terjadi tabrakan Metromini dengan kereta api Commuter Line di wilayah Tambora, Jakarta Barat, yang menyebabkan sedikitnya 13 orang tewas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper