Bisnis.com, BEKASI -- Adendum perjanjian kerja sama (PKS) tentang TPST Bantargebang dinilai lemah legitimasi jika dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kota Bekasi.
Ariyanto Hendrata, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi menilai, seharusnya rencana pengajuan adendum PKS tersebut melibatkan DPRD Kota Bekasi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Secara hukum adendum itu nantinya akan memiliki legitimasi yang lemah. Karena DPRD harusnya ikut, tapi sekarang tidak diikutsertakan," katanya, Jumat (11/12/2015).
Menurutnya, jika adendum yang dilakukan hanya sebatas pada lampiran perjanjian, hal itu tidak terlalu dipersoalkan. Namun saat ini, rencana adendum adalah subtansi dalam perjanjian tersebut.
" Tapi klausul pasal yang mau dirubah, misalnya mekanisme transfer community development yang merupakan substansi PKS, makanya DPRD harus ikut serta."
Sebelumnya, Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta melakukan pertemuan pada Kamis (10/12/2015). Dalam pertemuan, kedua belah pihak membahas usulan adendum kedua, pada Pasal 6 Ayat (Pasal; 4, 7 dan 8) perubahan terjadi pada Pasal 4 ayat 2 huruf c, e dan k; Pasal 7 ayat 2 dan 3; dan pasal 8 ayat 2) serta di hapusnya 1 Ayat pada Pasal 4 ayat 3 dan Penambahan pada 7 Ayat 4a.
POLEMIK BANTARGEBANG: Legitimasi Adendum Dinilai Lemah
Adendum perjanjian kerja sama (PKS) tentang TPST Bantargebang dinilai lemah legitimasi jika dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kota Bekasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium