Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa pemilik metromini yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) dalam kecelakaan yang menewaskan 18 orang pada 6 Desember.
"Jika ditemukan palsu kita akan jerat pemalsuan surat KIR," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, tentang dugaan penggunaan surat kelayakan kendaraan (KIR) palsu.
Tito menyatakan polisi akan menindak tegas pemilik metromini jika terbukti memiliki buku KIR tanpa menjalani uji kelaikan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah melaporkan pemilik metromini yang terlibat kecelakaan di perlintasan kereta di kawasan Angke, Jakarta Barat, ke polisi dengan tuduhan memalsukan buku KIR.
Andri juga akan mengadukan pemilik angkutan umum lain ke kepolisian jika menemukan penggunaan buku KIR palsu atau beroperasi tanpa menjalani uji kelayakan kendaraan sesuai ketentuan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menguji kembali angkutan umum yang tidak laik operasi namun memiliki buku KIR.
Polisi Kini Buru Pemilik Metromini Maut
Polisi Kini Buru Pemilik Metromini Maut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

30 Jul 2025 | 13:20 WIB
Pemprov Jakarta Targetkan 244 Titik Parkir Bisa Dipesan Lewat JakParkir pada 2027

30 Jul 2025 | 09:57 WIB
Pansus DPRD Temukan Aset Pemprov Jakarta Senilai Rp500 Triliun Tidak Dikelola Optimal

30 Jul 2025 | 09:47 WIB
Imbas Kebakaran Taman Puring, DPRD Minta Pemprov Audit Instalasi Listrik Pasar Jakarta

30 Jul 2025 | 09:40 WIB
Polisi Tangkap 22 Suporter Buntut Ricuh Usai Laga Indonesia Vs Vietnam

29 Jul 2025 | 22:12 WIB