Kabar24.com, JAKARTA -- BPK menyatakan adanya rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan lahan rumah sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Terdapat enam penyimpangan mulai dari perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil," ujar Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Supardi saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/11/2015).
Namun, Eddy enggan menyebut berapa nilai kerugian negara yang muncul terkait pengadaan lahan rumah sakit yang akan dijadikan rumah sakit kanker tersebut.
"Posisi BPK diminta pimpinan KPK. Apa yang kita temukan, terafiliasi UU KPK. Hasil sudah diserahkan," tambah Eddy.
Hanya saja, BPK menyatakan tidak ada perbedaan yang signifikan antara hasil audit sebelumnya dengan audit investigasi yang diminta oleh KPK ini.
Sementara itu, Pimpinan KPK Zulkarnain juga masih enggan mengumbar angka kerugian negara lantaran kasus ini dirasa masih membutuhkan pendalaman.
"Kami akan cermati dan mendalami. Setelah didalami, hal akan berkembang. Km tidak bisa sampaikan kerugian negara yang definitif," ujar Zulkarnain.