Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap apabila di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp191 miliar.
Hal itu diungkapkannya di Balai Kota, DKI Jakarta, seiring dengan telah selesainya audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diserahkan kepada KPK, hari ini, Senin (7/12/2015).
"Hasil audit (investigasi) BPK diserahkan KPK, silakan saja KPK yang putuskan. Kalau dari KPK merasa ini ada kerugian negara, panggil kami sebagai saksi, ya kita datang," tuturnya.
Pihaknya pun mengaku tidak mempermasalahkan apabila hasil audit investigasi BPK RI ternyata tidak jauh beda dengan penilaian BPK DKI Jakarta.
"Ya nggak papa. Silahkan saja, KPK nanti memutuskan ada kerugian negara atau tidak, dengan alasan kenapa NJOP tidak di Jalan Tomang Utara tapi di Jalan Kyai Tapa. Saya kira biar KPK saja putuskan," tuturnya.
Seperti diketahui, Laporan Hasil Penilaian BPK DKI Jakarta terhadap kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, terindikasi merugikan negara sekitar Rp191 miliar.
BPK DKI Jakarta menilai bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras seharusnya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jalan Tomang Utara yang nilainya tidak sebesar NJOP Jalan Kiai Tapa seperti yang telah dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta, sehingga ada indikasi kelebihan bayar sekitar Rp191 miliar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Puput Ady Sukarno
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium