Bisnis.com, BEKASI--Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi akan lebih bersikap proaktif untuk memantau perizinan penggunaan air tanah oleh perusahaan.
Hal ini menyusul temuan DPRD Kota Bekasi terkait adanya 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak memiliki atau tidak tertib merigistrasi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (Sipa). Akibatnya, perusahaan tersebut tidak membayar pajak air tanah kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi.
Narlisman, Sekretaris BPLH Kota Bekasi mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan pemantauan secara terjadwal langsung ke perusahaan yang menggunakan air tanah setiap bulannya. Perusahaan juga tidak boleh menutupi penggunaan air tanah saat tim BPLH melakukan pemantauan.
"Ke depan, kami akan lebih proaktif," katanya, Jumat (27/11/2015).
Pihaknya juga akan lebih bersikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan sanksi terberat adalah pemutusan jaringan instalasi air tanah. Diharapkan dengan demikian, perusahaan akan tertib dalam melakukan administrasi perizinan Sipa.
"Kami akan putus yang tidak punya Sipa. Kami akan sesuai Perda itu."
Air Tanah: BPLH Kota Bekasi Akan Tegas Terhadap Perusahaan
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi akan lebih bersikap proaktif untuk memantau perizinan penggunaan air tanah oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 menit yang lalu
Jadwal Buka Puasa Jakarta 17 Maret 2025 Termasuk Kepulauan Seribu

1 hari yang lalu
Libur Sekolah Mulai 21 Maret, Masyarakat Diminta Mudik Lebih Awal
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
