Bisnis.com, BEKASI--DPRD Kota Bekasi menilai Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta telah melangkahi kewenangannya terkait munculnya adendum baru dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang.
Solihin, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi mengatakan selama ini pihaknya tengah fokus melakukan evaluasi dan mengkroscek ulang setiap poin perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI untuk pemanfaatan Bantargebang.
Selama proses tersebut berlangsung, pihaknya meminta agar Pemkot Bekasi menunda rencana adendum PKS tersebut. Namun, katanya, proses adendum telah dilakukan antara Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami merasa dilangkahi. Kontrak atau MoU dalam undang-undang harusnya melalui persetujuan DPRD," katanya, Rabu (25/11).
Menurutnya, adendum dalam PKS 71/2009 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan TPA menjadi TPST Bantargebang pernah dilakukan, namun sayangnya pelanggaran oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap poin-poin perjanjian kerap terjadi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati tiga hal terkait adendum kerja sama TPST Bantargebang.
Ketiga hal tersebut adalah jam operasional truk, penambahan jalur distribusi sampah dari Jakarta menuju TPST Bantargebang, dan pengajuan dana hibah serta kemitraan (community development) antara dua kota.
TPST Bantargebang: DPRD Kota Bekasi Merasa Dilangkahi DKI
DPRD Kota Bekasi menilai Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta telah melangkahi kewenangannya terkait munculnya adendum baru dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 jam yang lalu