Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gencar Dirazia, Uber Luncurkan Layanan Helikopter

Andri meminta agar Kementerian Informatika membekukan aplikasi Uber di telepon pintar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah/jakarta.go.id
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah/jakarta.go.id

Bekukan

Andri meminta agar Kementerian Informatika membekukan aplikasi Uber di telepon pintar.

“Saat kami periksa, tidak ada konten negatif di Uber, sehingga tidak ada undang-undang yang dilanggar,” kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.

Kementerian, kata Ismail, memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengabulkan permintaan Dinas Perhubungan.

Berdasarkan beleid itu, Uber lolos dari semua jerat. Kementerian Perhubungan juga sama saja. Mereka tak akan mengeluarkan undang-undang untuk menjerat Uber.

“Aturan sudah ada, tinggal dijalankan,” kata Kepala Pusat Komunikasi J.A. Barata.

Halaman Sebelumnya
Melanggar
Halaman Selanjutnya
Masalah Izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper