Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gencar Dirazia, Uber Luncurkan Layanan Helikopter

Layanan transportasi berbasis aplikasi ini, kata Andri, tak memiliki izin sebagai angkutan umum dan tak membayar pajak sebagai kendaraan umum. Uber juga dianggap tak memiliki badan hukum dalam menjalankan usahanya.
Layanan helikopter dari perusahaan angkutan Uber/businessinsider
Layanan helikopter dari perusahaan angkutan Uber/businessinsider

Melanggar

Pemerintah Jakarta menganggap Uber melanggar aturan mengenai angkutan umum. Andri menyebut, aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, serta Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.

Layanan transportasi berbasis aplikasi ini, kata Andri, tak memiliki izin sebagai angkutan umum dan tak membayar pajak sebagai kendaraan umum. Uber juga dianggap tak memiliki badan hukum dalam menjalankan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper