Andri meminta agar Kementerian Informatika membekukan aplikasi Uber di telepon pintar.
“Saat kami periksa, tidak ada konten negatif di Uber, sehingga tidak ada undang-undang yang dilanggar,” kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.
Kementerian, kata Ismail, memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengabulkan permintaan Dinas Perhubungan.
Berdasarkan beleid itu, Uber lolos dari semua jerat. Kementerian Perhubungan juga sama saja. Mereka tak akan mengeluarkan undang-undang untuk menjerat Uber.
“Aturan sudah ada, tinggal dijalankan,” kata Kepala Pusat Komunikasi J.A. Barata.