Pemerintah Jakarta menganggap Uber melanggar aturan mengenai angkutan umum. Andri menyebut, aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, serta Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.
Layanan transportasi berbasis aplikasi ini, kata Andri, tak memiliki izin sebagai angkutan umum dan tak membayar pajak sebagai kendaraan umum. Uber juga dianggap tak memiliki badan hukum dalam menjalankan usahanya.
Gencar Dirazia, Uber Luncurkan Layanan Helikopter
Layanan transportasi berbasis aplikasi ini, kata Andri, tak memiliki izin sebagai angkutan umum dan tak membayar pajak sebagai kendaraan umum. Uber juga dianggap tak memiliki badan hukum dalam menjalankan usahanya.
Halaman Selanjutnya
Melanggar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu