Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah kian gencar merazia taksi Uber. Sejalan itu, kian gencar pula promosinya.
Setelah taksi mobil, Uber telah meluncurkan helikopter sebagai bagian dari moda transportasi di Jakarta. Dalam kampanye saat peluncurannya pada pekan lalu, Uber menekankan, agar media dan masyarakat tak menyebutnya Uber Taksi karena bertabrakan dengan aturan angkutan umum.
Tabrakan aturan itulah yang dipersoalkan pemerintah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah meminta, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan turun tangan menghentikan operasi Uber.
“Kami ingin semua lembaga ikut serta, kasihan undang-undang diinjak-injak terus,” kata dia seperti dimuat Koran Tempo edisi hari ini, Selasa (24/11/2015).
Selama ini, kata Andri, hanya Dinas Perhubungan dan Kepolisian Metro Jakarta yang turun tangan menguber Uber. Polisi kerap merazia taksi Uber yang menjemput dan mengantar penumpang sesuai dengan tujuan di aplikasi telepon pintar. Taksi-taksi ini umumnya mobil dari perusahaan persewaan.