Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Senin (23/11/2015) memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan membawa bukti rekaman video mengenai pembahasan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur yang kini menjadi orang nomor satu di DKI itu menilai bahwa barang bukti video rapat pimpinan tersebut berguna untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada BPK RI, seperti yang disampaikannya Sabtu (21/11) lalu.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Ahok tersebut selalu merekam semua kegiatan rapat yang ada sebagai dokumentasi dan di-upload ke Youtube.
"Kami akan berikan video rapim (rapat pimpinan) kami. Bagaimana kami membuat putusan. Saya kira kami mesti kirim. Ada dua rapim yang nyinggung soal Sumber Waras," ujarnya.
Menurut Ahok, melalui dua file video rapat terkait dengan RS Sumber Waras yang juga diupload di laman Youtube tersebut dapat diketahui prosesnya secara gamblang.
"Makanya itu, yang saya maksudkan kenapa seluruh rapat harus di-upload ke youtube, jadi di situ akan terlihat prosesnya," tuturnya.
Menurutnya tambahan waktu pemeriksaan selama 20 hari yang diminta BPK untuk penyelidikan telah melampui waktu yang ditentukan, dan memang tidak ditemukan pelanggaran apa-apa.
"Memang enggak ada ketemu apa-apa. Cuma ketemu soal tidak konsisten, dari RS Jantung menjadi RS Kanker. Memang dulu mau bangun dua sekaligus," ujar Ahok.
Menurut Ahok, rencana itu memang mengalami perubahan setelah berdikusi bersama beberapa pakar.
Mereka, lanjutnya para pakar menyarankan agar RS Jantung ada di setiap wilayah, sebab untuk penanganan penyakit jantung tidak boleh lebih dari 12 jam.
"Saran mereka lebih baik bikin rumah sakit jantung di semua wilayah, biar cepat. Jadi kami bikin di Tarakan dan Cengkareng. Nanti di Pasar Minggu juga ada. Jadi yang perlu ditambah tinggal RS Kanker. Bukan enggak konsisten, itu sesuai pertimbangan teknis," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya pembelian lahan RS Sumber Waras terdapat dalam Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).