Bisnis.com, DEPOK- Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok menegaskan billboard milik Pemerintah Depok tidak untuk dikomersilkan menyusul banyaknya penawaran sewa dari beberapa pihak swasta.
Saat ini, Diskominfo Kota Depok memiliki dua tempat pemasangan billboard ukuran 5x10 meter persegi di kawasan strategis Arif Rahman Hakim-Margonda (Ramanda) yang setiap harinya bisa dilihat ribuan orang.
"Banyak yang ingin sewa billboard milik Pemkot Depok. Tapi kami tegaskan bahwa itu bukan untuk komersil," ujar Kepala Seksi Kemitraan Diskominfo Depok, Anwar Nasihin pada Bisnis.com, Rabu (11/11/2015).
Anwar menjelaskan billboard di kawasan Ramanda tersebut digunakan untuk iklan layanan Pemkot Depok dan DPRD Depok. Adapun, untuk ukuran 3x4, pihaknya juga memiliki tempat pemasangan billboard di beberapa kecamatan.
Dia menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah tempat pemasangan billboard di kawasan Sawangan, Tapos, Margonda dan Kartini untuk digunakan untuk layanan masyarakat.
"Pembuatan tempat billboard yang baru nanti untuk ukuran 3x4. Itu khusus untuk layanan masyarakat bukan untuk cari profit," katanya.
Diskominfo Tegaskan Billboard Milik Pemkot Depok Tak Dikomersialkan
Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok menegaskan billboard milik Pemerintah Depok tidak untuk dikomersilkan menyusul banyaknya penawaran sewa dari beberapa pihak swasta.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 jam yang lalu