Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Diminta Lebih Gencar Sosialisasikan Hak Warga Bantargebang

DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi lebih gencar menyosialisasikan hak warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
TPA Bantargebang Bekasi/wikipedia
TPA Bantargebang Bekasi/wikipedia

Bisnis.com, BEKASI - DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi lebih gencar menyosialisasikan hak warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan sebagian besar warga di Kecamatan Bantargebang tidak memahami hak-hak mereka dari keberadaan TPST.

"Banyak dari warga yang tidak tahu, makanya harus disosialisasikan," katanya, Selasa (3/11/2015).

DPRD juga meminta rencana adendum perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemkot Bekasi nanti melalui persetujuan dari DPRD, sesuai dengan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kerja sama yang dilakukan dan dapat berdampak kepada masyarakat harus melalui persetujuan DPRD," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper