Bisnis.com, JAKARTA - Seorang siswa SMK 28 Oktober berinisial SR (17), akhirnya memperoleh sanksi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, akibat ketahuan membawa celurit Jumat (16/10) lalu.
Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Selatan, Ferry Safrudin mengatakan, SR yang saat ini duduk di kelas XII SMK 28 Oktober diamankan bersama 11 siswa lainnya di Polsek Metro Tebet.
"Dari 12 pelajar yang diamankan, satu pelajar inisial SR kelas 12 yang membawa celurit. SR merupakan peserta KJP. Mulai hari ini KJP SR kami cabut," kata Ferry, Selasa (20/10).
Dikatakan Ferry, mereka mengaku hendak melayat ke rumah temannya di kawasan Tebet. SR mengaku membawa celurit untuk berjaga-jaga. Meski begitu pihaknya tidak akan memberikan toleransi siswa yang ke sekolah membawa senjata tajam.
"Kami tidak akan memberikan toleransi apapun alasannya," ujar Ferry.
Sekadar diketahui, Jumat (16/10) lalu, sebanyak 12 siswa SMK 28 Oktober diamankan kepolisian. Mereka diduga akan menyerang siswa SMA 17 Agustus. Dari salah satu siswa petugas menemukan satu senjata tajam jenis celurit.
Ketahuan Bawa Celurit, KJP Siswa ini Dicabut
Ketahuan Bawa Celurit, KJP Siswa ini Dicabut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 jam yang lalu
Penjelasan Polisi Soal Ambulans Kena ETLE Saat Terobos Lampu Merah

23 jam yang lalu
Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Pencetak Uang Palsu di Bogor

23 jam yang lalu
Gangguan Sistem Layanan, Bank DKI Pastikan Dana Nasabah Aman

1 hari yang lalu
Bareskrim Mulai Usut Kasus Gangguan Sistem Layanan Bank DKI

1 hari yang lalu
Mengapa Pemprov Jakarta Tak Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
