Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 22 spanduk liar yang terpasang di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dicopot paksa. Ke-22 spanduk itu diketahui tidak memiliki izin serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Camat Kelapa Gading, Muhammad Cholid, penertiban puluhan spanduk liar tersebut melibatkan 15 personel Satpol PP.
"Spanduk yang dipasang di pinggir jalan memang sangat strategis untuk promosi. Tapi, karena memang tidak memiliki izin, seluruhnya kami copot paksa,” kata Cholid, Rabu (7/10).
Menurut Cholid, pihaknya rutin menggelar penertiban spanduk liar di pinggir jalan strategis, namun selalu muncul kembali. Ia menduga pemasangan spanduk dilakukan pada malam hari saat pengawasan minim.
Puluhan Spanduk Liar di Kelapa Gading Dicopot Paksa
Puluhan Spanduk Liar di Kelapa Gading Dicopot Paksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
38 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
38 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
19 jam yang lalu