Bisnis.com,BEKASI-Organda Kabupaten Bekasi meminta Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) terdiri dari unsur pelaku usaha.
Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mengatakan selama ini kebijakan transportasi yang dikeluarkan pemerintah daerah belum mendengerkan masukan dari para pelaku.
Untuk itu, adanya BPTJ diharapkan akan terdiri dari para pelaku usaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya juga berdasarkan masukan dari pelaku usaha. "Pengambil kebijakan selama ini tidak melibatkan Organda, seharusnya bisa menarik masukan dari pelaku usaha," katanya, Kamis (1/10/2015).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103/2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Badan tersebut merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin pejabat tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung kepada Menteri Perhubungan.
Badan tersebut bertugas mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, badan tersebut mengacu pada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ditetapkan melalui Perpres tersendiri.
Adapun, pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bersumber dari APBN, APBD dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBENTUKAN BPTJ: Organda Bekasi Minta Dilibatkan
Organda Kabupaten Bekasi meminta Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) terdiri dari unsur pelaku usaha.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium