Bisnis.com, BEKASI— Pendapatan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat dari sektor parkir diperkirakan mencapai Rp 28 miliar setahun.
"Potensinya banyak kalau bisa digali semua," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (28/9/2015).
Karena itu, kata dia, pemerintah bertekad memberlakukan sistem parkir meter. Selama ini pendapatan pemerintah dari parkir hanya Rp 1,06 miliar.
Pemerintah, kata dia, telah menggandeng pihak ketiga untuk menerapkan sistem tersebut.
Sudah ujicoba sejak awal Agustus lalu," kata Rahmat.
Berdasarkan laporan dari perusahaan pengelola parkir, pendapatan parkir kini jauh dari sebelumnya. Misalnya, di Kawasan Galaxi, Bekasi Selatan, sebelum ada parkir meter, pendapatan yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp3 juta atau 25 persen dari total pendapatan.
Namun, setelah diberlakukan parkir meter selama Agustus 2015 total pendapatan mencapai Rp226,9 juta sebulan. Jika yang disetorkan ke kas daerah 25 persen, maka setoran sudah mencapai Rp56 juta lebih.
Meningkat
Sementara itu, parkir di Jalan Juanda yang biasanya hanya menyetor ke kas daerah Rp 1 juta per bulan, kini setelah ada parkir meter total pendapatannya Rp 46 juta. Terakhir di kawasan Alun-Alun Bekasi, biasanya sebulan hanya setor Rp 2 juta, setelah ada parkir meter, pendapatan mencapai Rp 73 juta sebulan.
Pengelola parkir meter, PT San Satria Sakti, menyatakan, semua pendapatan itu belum maksimal, karena baru sebatas uji coba. Dia yakin pendapatan parkir di kawasan Galaxi bisa mencapai Rp 300 juta per bulan.
"Kami akan terus benahi kekurangan," kata Direktur PT San Satria Saksi, Budi Hartono.
Budi mengatakan, pihaknya baru menguji coba parkir on street di tiga titik selama hampir dua bulan terakhir. Sementara, parkir off street baru diuji coba dua titik sejak awal bulan ini yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, dan kawasan rumah toko Ganhesa, Bekasi.
"Kami ingin semua kawasan yang berpotensi diberlakukan parkir meter," kata dia.
Tentu ada banyak kendala di lapangan. Misalnya, ada penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, seperti lembaga swadaya masyarakat, karang taruna, dan lainnya yang selama ini mendulang rupiah dari parkir. Mereka menolak lahan parkir mereka diambilalih oleh perusahaan.
Untuk membujuk mereka, Budi mengaku memperkerjakan masyarakat yang sebelumnya ikut menjadi juru parkir. Adapun gajinya sesuai dengan upah minimum Kota Bekasi sebesar Rp2,9 juta per bulan, plus jaminan kesehatan, dan uang insentif.
"Ini sudah kami lakukan di lima titik, mereka bersedia, dan tokoh masyarakat mendukung," kata dia.