Bisnis.com, JAKARTA - Sopir Kopaja-612, Budi (26), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai menabrak pengemudi "Go-jek" Gugun dan istrinya, Lilis, hingga meninggal dunia.
"Sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis.
Iqbal menuturkan Budi dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A padahal seorang pengemudi Kopaja harus mengantongi SIM B-1 Umum, kata Iqbal.
Sebuah bus Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan menabrak pengendara Go-jek Gugun di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Gugun dan istrinya Lilis meninggal dunia, sedangkan putra mereka Aldo masih dirawat intensif di Rumah Sakit JMC karena luka berat.
Kopaja Maut: Jadi Tersangka, Budi Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Kopaja Maut: Jadi Tersangka, Budi Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu