Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rincian Anggaran Kunjungan Kerja DPRD DKI

Anggaran untuk kunjungan kerja anggota DPRD DKI Jakarta dilindungi oleh payung hukum, yakni Peraturan Gubernur Nomor 1831 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas.nn
DPRD DKI/beritajakarta.com
DPRD DKI/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran untuk kunjungan kerja anggota DPRD DKI Jakarta dilindungi oleh payung hukum, yakni Peraturan Gubernur Nomor 1831 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas.

Kepala Bagian Keuangan Kesekretarian Dewan Hadameon Aritonang atau Dame mengatakan pergub itu mengatur tiga komponen anggaran yang didapat anggota Dewan.

Dame menyatakan tak bisa menghitung secara riil jumlah pembayaran yang digelontorkan. Pembayaran secara riil akan dihitung sekembalinya anggota dewan ke Jakarta. Hal ini disebabkan perbedaan harga tiket pesawat tiap komisi.

Pasalnya penginapan pimpinan dewan akan mendapatkan penginapan dan pesawat kelas bisnis. Sementara itu anggota dewan mendapatkan tiket pesawat kelas ekonomi.

"Karena pembayaran hotel dan tiket pesawat dibayar riil. Berapa, umpamanya harga hotel dipakai mereka di sana? Ini sudah ada aturannya, ada harga maksimal sesuai pergub, kalau tidak sesuai pergub maka harus sesuai harga yang mereka pakai," jelasnya di Gedung DPRD DKI, Rabu (9/9/2015).

Lima komisi di DPRD masing-masing melakukan kunjungan kerja ke Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Kota Bogor selama tiga hari, yakni 9-11 September 2015.

Dalam pergub, anggaran maksimal menyewa penginapan di Bali untuk Komisi D dan Komisi E untuk pimpinan Dewan maksimal sebesar Rp4.510.000 sementara untuk anggota Dewan maksimal sebesar Rp1.810.000 juta.

Untuk komisi C yang berkunjung keNusa Tenggara Barat (NTB), anggaran maksimal penyewaan hotel untuk pimpinan Dewan adalah Rp 3.056.000 juta sedangkan untuk anggota Dewan sebesar Rp 1.082.000.

Sementara itu, anggaran penginapan untuk pimpinan Dewan Komisi A yang pergi ke Sulawesi Selatan maksimal adalah Rp 4.820.000 dan untuk anggota Dewan maksimal sebesar Rp 1.000.000.

Pimpinan Dewan Komisi B yang melakukan kunjungan kerja ke Bogor, anggaran maksimal untuk penginapan adalah Rp3.250.000, adapun untuk anggota Dewan sebesar Rp 1.470.000. "Semua itu anggaran maksimal. Artinya kalau misalnya uang penginapan lebih murah dari itu, maka harga asli yang akan dilaporkan," papar Dame.

Terkait uang saku, anggota Dewan dari Komisi C yang berangkat ke NTB mendapatkan uang harian sebesar Rp440.000 per hari. Anggota Dewan dari Komisi D dan Komisi E yang berangkat ke Bali mendapatkan uang harian sebesar Rp 430.000.

Sedangkan untuk anggota Komisi Byang melakukan kunjungan ke Bogor mendapat uang harian sebesar Rp 430.000. Untuk anggota Dewan Komisi A yang pergi ke Sulawesi Selatan, mendapatkan uang harian Rp430.000. "Uang itu sudah meliputi uang makan dan transport lokal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper