Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 50 bangunan liar dibongkar di Jl Tanah Abang 3, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Selain melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), keberadaan puluhan bangunan tersebut membuat kumuh dan semrawut.
Penertiban kali ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dan TNI/Polri. Jalannya penertiban berlangsung lancar dan cepat. Terlebih, 80 persen bangunan yang ada sudah terlebih dahulu dibongkar pemiliknya.
"Sejak jauh hari kita terus berikan sosialisasi dan pemahaman bahwa lokasi mereka mendirikan bangunan di atas trotoar dan menyalahi aturan," ujar Fauzi, Camat Gambir, Rabu(9/9/2015).
Dikatakan Fauzi, setelah pembongkaran selesai, pihak Sudin Tata Air dan Sudin Bina Marga Jakarta Pusat akan melakukan normalisasi. Diharapkan, saluran yang selama ini tertutup bangunan itu bisa dibersihkan sehingga mampu menampung aliran air dengan optimal dan mencegah timbulnya genangan.
"Kita terus berikan pemahaman kepada masyarakat dampak mendirikan bangunan di atas saluran dan di atas trotoar itu selain merampas hak pejalan kaki juga membuat kawasan semrawut karena banyak kendaraan parkir liar," tandasnya.
50 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar
50 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
25 menit yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
1 jam yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 jam yang lalu