Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 50 bangunan liar dibongkar di Jl Tanah Abang 3, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Selain melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), keberadaan puluhan bangunan tersebut membuat kumuh dan semrawut.
Penertiban kali ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dan TNI/Polri. Jalannya penertiban berlangsung lancar dan cepat. Terlebih, 80 persen bangunan yang ada sudah terlebih dahulu dibongkar pemiliknya.
"Sejak jauh hari kita terus berikan sosialisasi dan pemahaman bahwa lokasi mereka mendirikan bangunan di atas trotoar dan menyalahi aturan," ujar Fauzi, Camat Gambir, Rabu(9/9/2015).
Dikatakan Fauzi, setelah pembongkaran selesai, pihak Sudin Tata Air dan Sudin Bina Marga Jakarta Pusat akan melakukan normalisasi. Diharapkan, saluran yang selama ini tertutup bangunan itu bisa dibersihkan sehingga mampu menampung aliran air dengan optimal dan mencegah timbulnya genangan.
"Kita terus berikan pemahaman kepada masyarakat dampak mendirikan bangunan di atas saluran dan di atas trotoar itu selain merampas hak pejalan kaki juga membuat kawasan semrawut karena banyak kendaraan parkir liar," tandasnya.
50 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar
50 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

24 menit yang lalu
Gerak-gerik BlackRock Cs di Saham ADRO, AADI, dan ADMR Milik Boy Thohir

1 jam yang lalu
BMRI, BBNI, BBRI Set to Reap Billions in Dividends from BSI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 jam yang lalu
Besok Demo Ojol, Polisi Imbau Pengguna Jalan Hindari Daerah Ini

15 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal Gunakan Dana CSR untuk Revitalisasi RPTRA
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
