Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat DKI Lasro Marbun mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak akan membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras sesuai rekomendasi dari BPK RI.
Lasro mengaku tak sependapat dengan saran pembatalan dari BPKM. Lasro menampik bahwa pembelian lahan tersebut masih dalam kontrak kerjasama dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU).
"Sesungguhnya kerjasama CKU dengan RS Sumber Waras sudah selesai sebelum kerjasama Pemprov dengan Sumber Waras," kata Lasro.
Ketua Tim Pansus Triwisaksana lalu kembali menanyakan kepastian keputusan Pemprov DKI untuk membatalkan pembelian lahan. Namun dengan tegas Lasro mengatakan Pemprov takkan membatalkan pembelian lahan tersebut.
"Dalam rapat bersama Sekda, ada Bu Kartini, dan Pak Abraham, jual beli lahan sudah dilakuman secara tunai, dan sesuai ketentuan. Beberapa hari terakhir sudah ditawarkan pembatalan, namun tak terwujud karena mereka tidak mau," jelas Lasro.
Triwisaksana yang akrab dipanggil Sani ini lantas meminta Pemprov menyanggupi sejumlah ketentuan dari Pemprov DKI yakni: Pertama Pemprov DKI wajib memberikan indikasi kerugian daerah Rp191 miliar. Kedua, meminta pertanggungjawaban YKSW untuk menyerahkan kondisi fisik tanah yang ditawarkan ke Pemprov DKI yakni tanah di Kyai Tapa, bukan Tomang Utara.
Ketiga, YKSW wajib membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp3 miliar. Keempat, BPK RI meminta SKPD meningkatkan kemampuan proses pengadaan tanah dengan melakukan pengecekkan kondisi tanah.
Lasro menyebutkan bahwa terkait kewajiban membayar PBB pada 14 April 2015. Dia pun tak menampik pelunasan PBB memang terlaksana setelah pembelian lahan dari Pemprov DKI.