Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

120 Bangunan Liar Dibongkar

Petugas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penertiban bangunan liar/Antara
Penertiban bangunan liar/Antara

Bisnis.com, BANTEN-- Petugas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Keberadaan bangunan itu juga melanggar Perda No. 3 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa (8/9/2015).

Dikatakan, pemilik bangunan mayoritas adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Bangunan dibongkar karena pemilik tidak mengantongi IMB sehingga menyalahi Perda No.10 tahun 2001.

Aparat Satpol PP membongkar bangunan semi permanen itu mengunakan alat berat dan ada perlawanan dari pemilik.

Menurut dia, petugas telah melakukan pendekatan sebelumnya agar pemilik bersedia membongkar atas kesadaran sendiri.

Pihaknya juga sudah melayangkan tiga kali surat teguran tapi tidak ditanggapi serius oleh pemilik bangunan.

Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP dibantu aparat Polresta dan Kodim Tangerang untuk antisipasi pengamanan.

Pembongkaran juga dilakukan pada banguan yang berdiri sudah belasan tahun di sekitar kantor Pusat Pemerintahan Pemkab Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.

Namun di antara pemilik bangunan yang dibongkar itu mengaku menyewa sebesar Rp300 ribu per bulan untuk lahan yang ditempati kepada oknum petugas.

Padahal, sebelumnya, aparat Satpol PP setempat dalam menertibkanitu tanpa memberikan anti rugi, meski pemilik minta uang "tali asih".

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper