Amir Hamzah, seorang WNI, melaporkan Basuki Tjahaja Purnama selaku gubernur DKI Jakarta ke KPK terkait kasus pembelian tanah rumah sakit Sumber Waras.
Laporan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD DKI Jakarta tahun 2014.
"Memperkuat hasil audit BPK ke APBD DKI Jakarta tahun 2014, terutama berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilaukan Gubernur DKI Jakarta dan kemungkinan mark-up, korupsi, dalam kasus tanah Sumber Waras." ujar Amir di Gedung KPK, Kamis (20/8/2015).
Amir mengatakan ada faktor-faktor yang menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi penyelewengan dalam pembelian tanah rumah sakit tersebut.
Salah satu yang menimbulkan kecurigaan adalah penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar yang dianggap tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
"Harusnya lewat proses sosialiasi dan lainnya memakan waktu tiga bulan. Tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi." tambah Amir.
Akibat pembelian tanah yang dianggap tidak melalui mekanisme yang seharusnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
"Kalau diukur beda NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bagian depan dan belakang, total kerugian Rp 480 miliar." tutur Amir.