1. Lahan Sumber Waras dan Temuan BPK
Mulanya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa langkah Pemprov DKI membeli lahan seluas 3,7 hektar dari pihak RS Sumber Waras sebagai tindakan yang merugikan negara. Tak tanggung-tanggung, BPK menyebut angka Rp191 miliar sebagai kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan menilai pembelian lahan seluas 3,7 hektare, yang direncanakan untuk lokasi rumah sakit khusus penanganan kanker, tersebut menyalahi prosedur.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan mengatakan BPK tidak hanya menyoroti harga tanah dan nilai jual obyek pajak. ”Tapi masalah prosesnya,” kata Yudi di kantornya, Pejompongan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2015, seperti diberitakan Tempo.co.
Yudi menjelaskan ada lima faktor yang menyebabkan pembelian lahan bermasalah. Pertama adalah pengadaan tanah. “Kedua, disposisi plt Gubernur DKI yang memerintahkan Kepala Bappeda DKI untuk menganggarkan pembelian tanah tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketiga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak melakukan studi kelayakan dan kajian teknis dalam penentuan lokasi. Keempat, pembelian tanah masih terikat perjanjian jual-beli oleh pihak lain.
DPRD DKI lantas membuat pansus khusus untuk masalah rencana pembelian tanah RS Sumber Waras ini. Pansus dibuat menyusul laporan BPK yang menyebut pembelian tanah tersebut bermasalah.
Tak berhenti sampai Pansus, kini persoalan pembelian lahan Sumber Waras pun didorong ke level yang lain.