Bisnis.com,BEKASI-- Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi menyegel dua cluster lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan rencana pembangunan.
Kedua cluster tersebut adalah Cluster Ayana 1 dan Cluster Ayana 2 yang berada di Keluarahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Bilang Nauli Harahap, Kepala Seksi Pembongkaran Distako, menuturkan untuk Cluster Ayana 1 memiliki 10 unit rumah dan Cluster Ayana 2 terdiri 20 unit rumah.
"Kedua cluster kami segel," katanya, Kamis (20/8/2015).
Proses penyegelan dilakukan pada pukul 09.00 WIB-11.00 WIB dengan melibatkan unsur kepolisian dan personil Satpol PP Kota Bekasi.
Distako memberikan waktu selama 30 hari kepada pengembang untuk melengkapi proses perizinan pembangunan. Untuk sementara, pengembang dilarang melakukan pengerjaan pembangunan.
Kendati demikian, Distako tidak akan mengusir pemilik rumah yang telah lebih dulu menghuni rumah tersebut. Untuk saat ini, tedapat satu penghuni di Cluster Ayana 1, sedangkan di Cluster Ayana 2 belum berpenghuni.