Bisnis.com, DEPOK-- Kepala Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Satibi mengingatkan pengembang perumahan komersil agar memerhatikan Perda Nomor 14 Tahun 2013.
Perda itu menjelaskan tentang pengaturan aset bahwa dari 100% lahan yang dipergunakan untuk membangun perumahan komersil, sebesar 40% harus digunakan untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), sementara pengembang hanya boleh menjual 60%.
40 persen lahan ini nanti akan masuk ke aset Depok dan digunakan untuk kepentingan warga, misalkan untuk taman, resapan atau lapangan, ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (29/5/2015).
Dia menuturkan kalaupun masih ada Fasos-Fasum di lingkungan perumahan yang belum memiliki sertifikat, Fasos-Fasum tersebut tetaplah merupakan aset dari Depok berdasarkan Perda No.14 Tahun 2013. Sementara, proses sertifikasi nantinya pihak Depok akan mengajukan ke BPN untuk membalik nama kepemilikan.
Proses sertifikasi dari BPN ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, karena ada tahapan yang harus dilewati, seperti pengukuran tanah, peta bidang dan sebagainya , jelasnya.
Tahun ini target DPPKA adalah mengajukan 40 aset ke BPN, namun hingga saat ini yang sudah diajukan baru tiga yakni Lembah Mawar, Tol Cijago dan Kantor Kecamatan Cinere.
Bangun Perumahan Komersil di Depok? Jangan Lupa Taati Aturan Ini
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Satibi mengingatkan pengembang perumahan komersil agar memerhatikan Perda Nomor 14 Tahun 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Gita Arwana Cakti
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
20 jam yang lalu