Bisnis.com, JAKARTA-- Sebanyak 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon tiga dan eselon empat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalami demosi atau penurunan jabatan menjadi staf biasa.
"Dari total 57 pejabat eselon yang distafkan itu, sebanyak 16 di antaranya merupakan pejabat eselon tiga dan 41 pejabat eselon empat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).
Menurut dia, 16 pejabat eselon tiga yang distafkan itu ada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Penataan Kota, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), masing-masing dua orang.
Kemudian, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, serta Dinas Perhubungan dan Transportasi, masing-masing satu pejabat.
"Sedangkan untuk pejabat eselon tiga yang mengalami demosi paling banyak berada di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, yakni sebanyak tiga orang," ujar Agus.
Sementara itu, 41 pejabat eselon empat yang distafkan berasal dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pendidikan dan Dinas Bina Marga, masing-masing ada sebanyak tiga orang.
"Lalu, Dinas Kebersihan, Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan (Diskominfomas) dan Dinas Tata Air, masing-masing sebanyak dua pejabat yang distafkan," tutur Agus.
Kemudian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu, masing-masing satu pejabat.
"Untuk Dinas Penataan Kota, ada delapan pejabat eselon empat yang distafkan, dan dari pemerintah kota administrasi Jakarta Timur ada sebanyak tujuh orang yang distafkan," ungkap Agus.
Lebih lanjut, dia mengatakan puluhan pejabat yang mengalami demosi itu akan terus dievaluasi kinerjanya selama tiga bulan kedepan. Apabila terdapat peningkatan, maka ada kemungkinan akan dipromosikan.
Tapi, sambung dia, jika tidak ada peningkatan atau kemajuan, maka pejabat itu tidak akan menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Para pejabat itu hanya akan menerima gaji saja.
Ahok Turunkan Jabatan 57 PNS DKI
Sebanyak 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon tiga dan eselon empat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalami demosi atau penurunan jabatan menjadi staf biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
19 jam yang lalu