Bisnis.com, TANGERANG— Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mesti bergegas menuntaskan sengketa kepengurusan interna, jika ingin turut di Pilkada Provinsi Banten.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten Agus Supriyatna mengatakan, pedoman yang dipegang adalah surat edaran KPU pusat. Komisioner pusat menetapkan partai politik (parpol) yang bisa turut serta dalam pilkada hanya mereka yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Soal konflik diatur pada Pasal 36 Peraturan KPU No. 9/2015, yakni KPU akan menunggu putusan inkrah [tidak bisa diganggu gugat lagi],” tuturnya, di Tangerang, Senin (18/5/2015).
Sejauh ini belum diputusakan akankah Golkar dan PPP ikut pilkada, periode pencalonan pun masih lama berlangsung apda 26 – 28 Juli 2015. Apabila jelang masa pencalonan belum tercapai inkrah, maka KPU akan menunggu hasil islah atau pengadilan.
Putusan islah tersebut akan dilaporkan kepada Kemenkum HAM. Selanjutnya, kementerian akan menyampaikan kepada KPU RI kepengurusan mana dari parpol bersangkutan yang diakui. Oleh karena itu, KPUD harus menunggu keterangan dari KPU pusat pihak mana yang diakui.
“Kalau tidak diakui Kemenkum HAM ya tidak bisa ikut pilkada,” ucap Agus.
Sejauh tidak ada inkrah dan belum ada putusan mereka islah maka hak ikut serta dalam pemilihan kepala daerah hilang alias tidak bisa mengajukan calon. Secara nasional ada 269 pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini.