Bisnis.com,BEKASI-Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai rencana pelarangan pembangunan perumahan skala kecil di Kota Bekasi bertolak belakang dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Eddy Ganefo, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengatakan rencana peraturan pelarangan pembangunan perumahan skala kecil berpotensi mematikan pengembang kecil dan menengah.
"Menurut saya itu tidak menghidupkan pengusaha kecil," ujarnya, Selasa (28/4/2015).
Bila diklasifikasi, Eddy menuturkan, baru 15% pengembang berskala besar dari seluruh pengembang di Indonesia, sedangkan 85% sisanya merupakan pengembang berkala kecil dan menengah.
Sementara data perumahan dan apartemen Kota Bekasi 2014 menujukkan, terdapat 31 unit perumahan berskala kecil dengan luas lahan di bawah 5 hektar, sedangkan perumahan yang memiliki luas lahan lebih dari 5 hektar 33 unit perumahan.