Bisnis.com, JAKARTA—PT KAI Commuter Jabodetabek memroses hukum pelaku pemukulan petugas PAM di Stasiun Pondok Jati. Seorang petugas pengamanan Stasiun Pondok Jati mengalami luka parah setelah dipukul penumpang yang tidak terima karena dilarang merokok diwilayah stasiun tersebut.
Eva Chairunisa Corporate Communication Manager PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan pelaku dan akan terus melanjutkan kasus pemukulan tersebut melalui jalur hukum.
Dia menerangkan kejadian pemukulan berawal pada saat pelaku a.n Fajar Arif yang tidak terima karena dilarang merokok oleh petugas pengamanan Stasiun Pondok Jati a.n Muhammad Iqbal pada Senin 20 April 2015 pkl 15.30 WIB.
“Petugas saat ini dirawat di RSCM dalam kondisi kritis karena pada saat pemukulan kepala bagian belakang terbentur beton peron stasiun,” jelasnya Senin (20/4/2015).
Saat ini, paparnya, pelaku telah ditangkap dan kasus ditangani oleh pihak Polsek Matraman. PT KCJ menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk mengikuti tata tertib yang berlaku di stasiun dan rangkaian KRL. Seluruh pelanggaran tata tertib, vandalisme dan tindakan anarkis akan diproses sesuai ketentuan serta hukum yang berlaku.