Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan sanksi pidana jika masih ditemukan adanya minuman beralkohol yang diperdagangkan di lokasi yang telah dilarang.
Herbert S. Panjaitan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi, mengatakan melalui Perda No 17/ 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras telah melarang peredaran minol di toko modern, tempat hiburan dan pasar tradisional. Penjualan hanya dapat dilakukan di hotel berbintang 3, 4 dan 5.
Namun, kecendrungannya masih ada beberapa toko tradisonal, seperti outlet jamu yang menjual minol. Untuk itu, Pemkot akan memberikan sanksi pidana bagi yang kedapatan menjual minol di lokasi yang dilarang.
"Ada pidana dalam bahasa aturannya," katanya, Kamis (16/4/2015).
Untuk itu, dia mengharapkan adanya kerja sama dengan masyarakat maupun dunia usaha di Kota Bekasi agar mendukung pembatasan penjualan minol.
"Cuma kendala di toko tradisional, karena atas nama ekonomi. Bisa dipidanakan, tapi kami imbau tidak ada peredaran minol."
Bila Ketahuan, Pemkot Bekasi Siap Pidanakan Penjual Minol
Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan sanksi pidana jika ditemukan masih adanya minuman beralkohol yang diperdagangkan di lokasi yang telah dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu