Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilahkan siapa saja yang merasa keberatan dengan keputusannya mengeluarkan peraturan terkait larangan iklan rokok di Ibu Kota untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno yang diketahui berniat meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan Pergub No.1/2015 tentang larangan iklan rokok di seluruh wilayah se-Jakarta.
"Kita sudah ada zona larangan iklan rokok. Undang-undangnya ngatur kita berhak menentukan kok. Jadi kalau ada orang yang keberatan, mesti mengajukan gugatan ke PTUN saja," katanya Senin (13/4).
Ahok tidak takut jika keberatan diajukan oleh orang selevel menteri sekalipun.
"Ya PTUN aja dong. Dasarnya apa? Orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Ini rokok lebih berbahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok, bukan ngelarang jual rokok loh".
Dia mengemukakan kalau alasan yang bakal dipakai Menkopolhukam Tedjo Edhy P adalah bakal berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta, pihaknya justru menyandingkan dengan keputusan Kemendag yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket yang juga berdampak pada berkurangnya PAD.
"Kalau dilarang iklan dengan alasan berpotensi menghilangkan pendapatan daerah yang besar dari iklan rokok. Nah kalau begitu, penjualan bir yang 5% itu juga harus dihilangkan dong. Kenapa Menkopolhukam enggak mau kritik Menteri Pedagangan juga?," tantangnya.
Iklan Rokok Dilarang, Ahok Tantang Yang Keberatan ke PTUN
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilahkan siapa saja yang merasa keberatan dengan keputusannya mengeluarkan peraturan terkait larangan iklan rokok di Ibu Kota untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Puput Ady Sukarno
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu