Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iklan Rokok Dilarang, Ahok Tantang Yang Keberatan ke PTUN

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilahkan siapa saja yang merasa keberatan dengan keputusannya mengeluarkan peraturan terkait larangan iklan rokok di Ibu Kota untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilahkan siapa saja yang merasa keberatan dengan keputusannya mengeluarkan peraturan terkait larangan iklan rokok di Ibu Kota untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno yang diketahui berniat meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan Pergub No.1/2015 tentang larangan iklan rokok di seluruh wilayah se-Jakarta.

"Kita sudah ada zona larangan iklan rokok. Undang-undangnya ngatur kita berhak menentukan kok. Jadi kalau ada orang yang keberatan, mesti mengajukan gugatan ke PTUN saja," katanya Senin (13/4).

Ahok tidak takut jika keberatan diajukan oleh orang selevel menteri sekalipun.

"Ya PTUN aja dong. Dasarnya apa? Orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Ini rokok lebih berbahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok, bukan ngelarang jual rokok loh".

Dia mengemukakan kalau alasan yang bakal dipakai Menkopolhukam Tedjo Edhy P adalah bakal berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta, pihaknya justru menyandingkan dengan keputusan Kemendag yang melarang penjualan minuman beralkohol  di minimarket yang juga berdampak pada berkurangnya PAD.

"Kalau dilarang iklan dengan alasan berpotensi menghilangkan pendapatan daerah yang besar dari iklan rokok. Nah kalau begitu, penjualan bir yang 5% itu juga harus dihilangkan dong. Kenapa Menkopolhukam enggak mau kritik Menteri Pedagangan juga?," tantangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper