Bisnis.com, JAKARTA - Heru Budi Santoso, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta angkat bicara soal masalah aset lahan PT. PAL Jaya. Saat ini PT. PAL Jaya memberikan lahan kepada Pemda DKI Jakarta. Pengelolaan lahan hibah oleh Dinas Kebersihan justru memberikan ketegangan antara BPKD dan Dinas Kebersihan (8/4/2015).
"Tidak semua kepala unit paham bagaimana keuangan negara, tata cara keuangan negara," ujar Heru.
Pasalnya, ia tidak sependapat dengan Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa ada tanah yang harus dihibahkan kepada PT. PAL Jaya. Dalam Peraturan Daerah, aset Pemda DKI Jakarta lahan dan bangunan kalau diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus melalui mekanisme penyertaan modal pemerintah (PMP).
"Kalau saya hibahkan lahan maka hapus PMPnya, kalau kalimatnya dihibahkan, berarti gratis kepada PT. PAL Jaya tanpa ada dividen, padahal ini perusahaan non profit," ujarnya.
Heru mempertahankan PT. PAL Jaya dengan PMP meski melanggar Perda. Ia enggan memberi hibah lahan itu dan Perda harus diperbaiki.
"Silahkan Dinas Kebersihan mengelola lahan itu tapi dengan PMP. Dinas Kebersihan tak perlu urus masalah aset, biar BPKD yang urus," tutur Heru.
Heru menyatakan bahwa diatas lahan hibah itu bersifat non profit, BPKD masih mau memberikan PMP.
"Kalau Dinas Kebersihan mau mengaudit berapa hibah tanah dan segala macamnya, silahkan saja, tapi serahkan ke BPKD," kata Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel