Bisnis.com, JAKARTA--Panitia angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta diimbau tak mencari kesalahan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengimbau anggota dewan tak mencari-cari kesalahan untuk memberatkan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pelanggaran atas nama etika, menurutnya, tak cukup. Pasalnya, yang menjadi dasar haruslah pelanggaran tindak pidana berat seperti korupsi.
"Kita mengimbau agar anggota dewan tak cari-cari kesalahan. Yang menjadi dasar harus tindak pidana berat bukan karena ucapan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (30/3/2015).
Dasar pelanggaran etika akibat ucapan kasar yang dilontarkan Gubernur Basuki dianggapnya kurang kuat. Hal ini karena, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.VI/2001 masih terlalu umum.
Oleh karena itu, seharusnya pelanggaran yang dicatat adalah pelanggaran yang lebih spesifik.
"TAP MPR terasa umum sekali. Harus dicari pelanggaran spesifik," katanya.
Seperti diketahui, penggunaan hak angket yang awalnya tertuju pada mekanisme penyerahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 melebar dengan menyentuh pelanggaran etika.