Bisnis.com, JAKARTA--Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyetujui hak menyatakan pendapat (HMP) atas tindak lanjut temuan panitia angket.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan sikap fraksinya telah bulat dengan adanya temuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015. "Gerindra bulet, udah bulet Gerindra," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015).
Lebih lanjut, temuan ini cukup mengarahkan ke HMP. Adapun, nanti akan dibentuk kembali panitia HMP. "Bisa jadi [HMP]. Itu nanti dong pimpinan HMP dipilih sendiri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Angket Muhamad Sangaji mengatakan penggunaan hak angket belum tentu langsung naik ke tahap hak menyatakan pendapat (HMP). Pihaknya mengaku untuk mempelajari penggunaan hak angket saja diperlukan waktu sebulan.
"Kalau HMP nanti dulu, ini Angket saja saya belajarnya sebulan, belajar HMP tambah pusing lagi nanti," ucapnya.
Bukti adanya pemalsuan dokumen APBD DKI 2015 dan rencana suap kepada anggota dewan sebesar Rp12,7 triliun telah terkumpul.
Dengan bukti yang ada, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terancam melanggar pasal 263, 264, dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara. Selain itu, pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang.