Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji menemukan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 cacat hukum.
Menurutnya, penyelidikan telah selesai dilakukan. Adapun, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa APBD DKI 2015 yang diserahkan eksekutif cacat hukum.
Pasalnya, dokumen yang diserahkan tak sesuai hasil pembahasan. Meskipun, saat ini APBD DKI 2015 telah ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri dan akan disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Hasil penyelidikan, gubernur menyalahi undang-undang konstitusi, terkait penyerahan dokumen APBD yang bukan hasil pembahasan bersama dewan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015).
Sebagai buktinya, pihaknya membawa dokumen setebal 200 halaman. Kendati demikian, saat ditanyai lebih lanjut pihaknya enggan menjawab isi dokumen itu.
"Ini dokumen semua dari hasil penyelidikan, pemanggilan-pemanggilan. Rahasia," katanya.
Bukti adanya pemalsuan dokumen APBD DKI 2015 dan rencana suap kepada anggota dewan sebesar Rp12,7 triliun telah terkumpul.
Dengan bukti yang ada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terancam pasal 263, 264, dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara. Selain itu juga pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang.