Bisnis.com, JAKARTA--Penaikan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa dibatalkan bila tak menerbitkan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono mengatakan setelah melaporkan hasil rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2015 kepada Gubernur Basuki, penaikan tunjangan perumahan dimungkinkan bila Perda diterbitkan.
"Kalau bisa terbitkan Perda ya, bisa kita naikkan tunjangan perumahannya [anggota dewan]," ujarnya saat menuju ruang rapat di Gedung DPRD DKI, Rabu (18/3/2015).
Kendati demikian, pihaknya tak yakin pembahasan akan tuntas. Pasalnya dalam rapat, pembahasannya belum terfokus pada poin evaluasi Kemendagri.
"Lihat sendiri kan tadi pembahasannya gimana, masih belum fokus," katanya.
Seperti diketahui, eksekutif memberi ruang terhadap penaikan tunjangan perumahan para legislator daerah. Tunjangan perumahan bagi ketua dan wakil ketua
yang semula Rp20 juta naik menjadi Rp40 juta. Sedangkan, untuk anggota kenaikannya dari Rp15 juta menjadi Rp30 juta.
Bila Tak Terbitkan Perda, Tunjangan Perumahan DPRD Batal Naik
Penaikan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa dibatalkan bila tak menerbitkan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
18 jam yang lalu