Bisnis.com, Jakarta--Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memastikan surat permohonan pembahasan evaluasi APBD telah menggunakan atas namanya. DPRD DKI keberatan atas surat yang dikirm sebelumnya bukan dengan tanda tangan gubernur, melainkan dari Sekretaris Daerah.
"Sudah langsung perbaiki. Maunya apa ya kita ikutin saja lah. Namanya juga yang terhormat. Ya, yang terhormat, harus terhormat profesionalnya," katanya di Balai Kota, Jakarta, Jumat petang (13/3/2015).
Pemprov DKI memiliki waktu maksimal 7 hari untuk membahas hasi evaluasi APBD yang dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan itu dilakukan dengan badan anggaran DPRD.
Jika dalam pembahasan itu menemui kesepakatan dipastikan Basuki akan mengeluarkan peraturan gubernur untuk menggunakan APBD tahun sebelumnya. Pria yang akrab disapa Ahok ini mengaku santai dalam menghadapi pembahasan APBD dengan banggar.
"UU mewajibkan saya keluarkan pergub kalau pembahasan enggak ketemu. Dikirim ke Mendagri. Pokoknya santai saja," katanya.