Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi catatan sebanyak 128 halaman atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan setelah dievaluasi, pihaknya harus menindaklanjuti catatan dari Kemendagri.
"Yang jelas [ada catatan] 128 halaman," ujarnya di Balai Kota, Jumat (13/3/2015).
Beberapa hal yang disoroti Kemendagri yaitu penambahan belanja modal, mengevaluasi tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, mencoret tunjangan transportasi dan menambah anggaran biaya penanggulangan banjir.
"Catatannya harus penambahan belanja modal harus dinaikkan. Nilai TKD dinamisnya harus dievaluasi, tunjangan transportasi tidak perlu ada, penanggulangan banjir harus naik," katanya.
Seperti diketahui, eksekutif-legislatif akan membahas hasil evaluasi Kemendagri. Kemendagri memberi waktu tenggat pembahasan selama tujuh hari. Bila dalam tujuh hari kedua belah pihak sepakat, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), sehingga, APBD DKI 2015 senilai Rp73,08 triliun bisa disahkan dan segera dicairkan.
Sebalikanya, jika pembahasan kembali buntu gubernur akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk menggunakan pagu APBD Perubahan DKI 2014 yaitu Rp72,9 triliun atas izin Kemendagri. Alhasil, penyesuaian harus dilakukan.