Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS DPRD DKI: Ahok Tinggalkan Dewan bila Tolak Bahas RAPBD

Hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (11/3/2015).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) berjabat tangan bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan), Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung (ketiga kiri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek (kedua kiri), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Maliki Heru Santoso (kiri) sebelum memulai rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3). /Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) berjabat tangan bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan), Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung (ketiga kiri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek (kedua kiri), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Maliki Heru Santoso (kiri) sebelum memulai rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 sudah ditandatangani  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (11/3/2015).

Pemprov DKI Jakarta pun segera mengirim surat ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan bersama atas hasil evaluasi yang menyisakan waktu tujuh hari untuk melakukan pembahasan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan pihaknya telah memerintahkan Sekretaris Daerah, Saefullah, untuk mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta hari ini, sehingga pembahasan terkait hasil evaluasi bisa segera dilakukan.

"Hari ini kita akan bikin surat. Akan buat disposisi kepada Pak Sekda, tolong segera bersurat kepada DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Namun, jika DPRD menolak untuk membahas hasil evaluasi RAPBD dari Kemendagri, maka pihaknya akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub). Hal itu untuk mengantisipasi pembahasan kembali menemui jalan buntu atau deadlock. Pergub dikeluarkan untuk penggunaan pagu anggaran 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.

"Kalau mereka menolak membahas evaluasi dari Kemendagri, kita akan siapkan Pergub. Kita tinggal saja kalau dia tidak mau. Tinggal saja sudah," kata Ahok yang baru sembuh dari sakit demam berdarah.

Dia tidak mempermasalahkan jika tahun ini menggunakan pagu anggaran 2014. Sebab, semua kegiatan yang akan dijalankan bisa disesuaikan.

"Tahun lalu cuma nilainya saja, jumlah pagunya saja. Soal program justru pakai Pergub lebih enak, cuma urusan saya sama mendagri," tegasnya.

Evaluasi

Ahok mengatakan ada beberapa evaluasi dari Kemendagri terhadap RAPBD 2015. Salah satunya mengenai tunjangan kinerja daerah (TKD) yang jumlahnya dipertanyakan.

Menurut Ahok, alokasi untuk gaji pegawai di Pemprov DKI Jakarta masih di bawah batas maksimal yakni 30 persen dari total APBD.

"Memang ada koreksi soal TKD, yang menyatakan harus di bawah 30 persen. Sedangkan kita hanya 24 persen saja," ucapnya.

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang evaluasi RAPBD DKI 2015 telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo, Rabu (11/3/2015) siang.

Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu selama tujuh hari untuk membahas hasil evaluasi, bersama dengan Banggar DPRD.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengaku telah menyiapkan surat untuk dikirim ke Banggar DPRD DKI Jakarta. Dari 6.600 halaman yang terdapat dalam RAPBD DKI Jakarta, sebanyak 141 halaman di antaranya adalah catatan dari Kemendagri.

"Sudah disiapkan suratnya, tinggal dikirim siang ini," tandasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper